kievskiy.org

MTI Soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Pemerintah Perlu Komunikasi agar Publik Tak Salah Paham

Ruas jalan Jakarta yang sepi pada H-1 Lebaran 2024, Selasa, 9 April 2024.
Ruas jalan Jakarta yang sepi pada H-1 Lebaran 2024, Selasa, 9 April 2024. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta mengemuka kembali seiring dengan pengesahan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya di bidang perhubungan.

Dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024, dijelaskan beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan, kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) DKI Jakarta Yusa Cahya Permana, sebetulnya peraturan ini sudah diberlakukan tetapi khusus untuk membatasi kendaraan umum.

Akan tetapi, pembatasan kendaraan kini diperluas membatasi kendaraan pribadi juga. Dalam lembar pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dicontohkan bahwa untuk mengatasi kemacetan Jakarta perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum buat warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.

Berkaitan dengan itu, Yusa Cahya Permana melihat pemerintah seharusnya membuka komunikasi untuk memberi penjelasan terkait kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut kepada publik. Hal ini supaya masyarakat tidak menyalahartikan atau curiga atas aturan itu nantinya.

"Pemerintah harus bisa, berani menjelaskan, apa yang ingin dicapai," kata Yusa saat dihubungi, Selasa malam, 7 Mei 2024.

"Ada risiko rakyat itu menyalahartikan pemerintah itu mengutamakan industri otomotif karena lalu dipaksa beli (kendaraan) baru, itu bisa muncul itu pola pikiran seperti itu," imbuhnya.

Ia mengatakan, apabila pembatasan usia kendaraan untuk tujuan keselamatan dan atau menekan emisi, sehingga tidak ada jalan keluar lain. Padahal pemilik kendaraan melakukan servis berat (overhaul) yang memungkinkan kendaraannya itu tetap aman dan kriteria emisinya masih dapat dikompromikan.

"Itu harusnya ada jalan keluar ke arah sana, jadi jangan semata-mata hanya membatasi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat