kievskiy.org

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti Jadi KRIS, Kapan Berlakunya?

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Rabu 8 Mei 2024. Aturan ini mencakup peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Kapan Berlaku?

Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Apa Itu KRIS?

Menurut Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS menggantikan kelas-kelas sebelumnya dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta. KRIS menawarkan satu kelas yang sama rata bagi semua pasien pengguna BPJS Kesehatan, dengan demikian memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Manfaat dan Tujuan KRIS

Penerapan KRIS dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta BPJS Kesehatan menerima layanan yang setara tanpa membedakan kelas perawatan. Ini sejalan dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan KRIS, diharapkan tidak hanya peningkatan kualitas pelayanan tetapi juga terciptanya sistem yang lebih adil bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem jaminan kesehatan di Indonesia.

Dengan diberlakukannya KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025, diharapkan semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan rawat inap yang setara dan berkualitas kepada seluruh peserta.

Ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat