PIKIRAN RAKYAT - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah sistem perawatan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan sejak Februari 2024. KRIS menggantikan sistem kelas rawat 1, 2, dan 3 yang sebelumnya digunakan.
Tujuan utama penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan standar perawatan yang lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Fasilitas yang Tersedia di KRIS:
KRIS menyediakan 12 fasilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit, yaitu:
- Bangunan yang kokoh dan tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
- Ventilasi udara yang memadai.
- Pencahayaan ruangan yang cukup.
- Tempat tidur dan nakas untuk setiap pasien.
- Kepadatan ruang rawat yang tidak melebihi 4 tempat tidur per ruangan.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur.
- Kamar mandi dalam ruangan dengan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
- Outlet oksigen.
- Suhu ruangan yang nyaman.
- Linen tempat tidur yang bersih dan layak pakai.
- Peralatan medis dasar.
- Layanan makan sesuai kebutuhan medis.
Manfaat KRIS bagi Pasien:
Dengan adanya KRIS, pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:
- Kualitas pelayanan yang lebih baik: Fasilitas yang lebih memadai dan standar pelayanan yang lebih seragam di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Akses yang lebih mudah: Pasien tidak perlu lagi menunggu lama untuk mendapatkan kamar rawat inap karena sistem KRIS tidak mengenal kelas.
- Biaya yang lebih transparan: Biaya perawatan di KRIS sudah ditentukan secara paket sehingga pasien tidak perlu khawatir akan tagihan yang membengkak.
Penerapan KRIS:
KRIS saat ini sedang diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Ditargetkan, seluruh rumah sakit sudah menerapkan KRIS paling lambat Juni 2025.***