kievskiy.org

Anak Usaha PT Telkom Diduga Korupsi Proyek Fiktif, KPK Sebut Negara Rugi Ratusan Miliar

Graha Telkomsigma II, PT Sigma Cipta Caraka.
Graha Telkomsigma II, PT Sigma Cipta Caraka. /Telkom Sigma

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di anak usaha PT Telkom (Persero), yakni PT Sigma Cipta Caraka. Lembaga antirasuah mencium adanya proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keuangan negara mengalami kerugian sebesar ratusan miliar rupiah akibat dugaan praktik korupsi itu. Akan tetapi, dia belum menyebut secara detil soal angka kerugiannya.

“Iya, (kerugian negaranya) ratusan miliar juga, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Alex kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Pria yang karib disapa Alex ini belum mau mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menyebut modus korupsi yang dilakukan tersangka adalah terkait proyek bodong atau fiktif.

Financing lah (modusnya). Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, kerjaannya fiktif,” tutur Alex.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum menyerahkan hasil audit ke KPK. Sehingga, nilai kerugian negara ratusan miliar tersebut masih dugaan awal.

Sudah Ada Tersangka

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau TelkomSigma terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2022. Dengan penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Februari 2024.

 Akan tetapi, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut proyek pengadaan itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat