kievskiy.org

Potensi Masalah Terkait Implementasi KRIS, dari Akses Mendapatkan Pelayanan sampai Penyesuaian Iuran

Ilustrasi. Ketahui berapa biaya iuran BPJS Kesehatan 2024 terbaru setelah kelas 1-3 dihapus menjadi KRIS, hasil dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ilustrasi. Ketahui berapa biaya iuran BPJS Kesehatan 2024 terbaru setelah kelas 1-3 dihapus menjadi KRIS, hasil dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengubah aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Salah satu poin yang menimbulkan sorotan dari Perpres No 59/2024 adalah klausul mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan KRIS ini dinilai memiliki konsekuensi, baik dalam hal akses ke ruang perawatan, besaran iuran, dan kesiapan rumah sakit.

Berdasarkan Pasal 4B Perpres 59/2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS. KRIS menjadi bagian dari manfaat nonmedis, yakni manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan dimana di dalamnya mencakup fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap. Fasilitas tersebut perlu memenuhi standar KRIS.

Dalam Pasal 46A dijelaskan kriteria fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan KRIS. Ada 12 kriteria yang tertera di sana. Namun demikian, berdasarkan Pasal 46A, butir (3), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan KRIS diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.

Dalam Pasal 103B, butir (1), disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai, terdapat sejumlah potensi masalah dalam penerapan KRIS, seperti akses terhadap layanan kesehatan, kesiapan rumah sakit, dan penentuan iuran.

Konsep KRIS, menurutnya, ingin mengarah kepada pelayanan satu ruang perawatan dengan maksimal empat tempat tidur. "KRIS itu kan masuk ke nonmedis, bukan medis. Jadi, kita melihat ada potensi persoalan yang mungkin muncul. Pertama, akses peserta kepada layanan rawat inap (mendapatkan kamar)," katanya, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurutnya, berdasarkan perpres, KRIS ditentukan berdasarkan 12 kriteria. Namun, kualitas yang baik tersebut harus didukung oleh akses layanan peserta yang mudah. Dalam hal ini, ketika ruang perawatan secara kualitas membaik, tetapi peserta tidak bisa mengaksesnya akan menjadi percuma.

Ia mengatakan, implementasi KRIS tersebut akan merujuk juga kepada Pasal 18 PP No 47/2021. Aturan tersebut menjelaskan bahwa rumah sakit swasta dapat mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total yang ada dan rumah sakit pemerintah minimal 60 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat