PIKIRAN RAKYAT - Usai ditemukannya 18 orang anggota DPR RI positif Covid-19, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, memutuskan ambil langkah tegas.
Anies meminta Gedung DPR RI ditutup selama tiga hari setelah menerima laporan 40 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang diantaranya merupakan anggota dewan.
Laporan tersebut diterima dari Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin, pada 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Tasikmalaya, Diwarnai Perusakan Pos dan Gerbang Kantor DPRD
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Langkah penutupan gedung DPR RI dipilih orang nomor satu di DKI Jakarta dengan harapan dapat mempersempit ruang penyebaran Covid-19.
Sementara, penutupan juga sesuai dengan perintahnya saat memberlakukan kembali PSBB di DKI Jakarta, yang berbunyi gedung perkantoran mana pun yang di dalamnya ditemukan kasus positif Covid-19, maka harus tutup dan menghentikan kegiatannya.