kievskiy.org

Pembelaan SYL: Tak Tahu Ada Patungan Karyawan Rp30 Juta untuk Kepentingannya

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. /Antara/Muhammad Adimaja ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mengetahui adanya sharing atau patungan dari para pejabat di Direktorat Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengakuan ini disampaikan SYL saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan sejumlah pejabat Kementan yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu 15 Mei 2024.

Di hadapan Majelis Hakim, SYL menyatakan akan menjelaskan lebih rinci bantahan atas keterangan saksi yang menyebutkan adanya patungan untuk kepentingannya dalam nota pembelaan.

"Semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan, akan saya jawab dalam pembelaan saya dan saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu menahu," kata SYL.

Dalam sidang tersebut, diungkapkan bahwa direktorat di Kementan rutin menyiapkan uang sebesar Rp 30 juta per bulan untuk memenuhi kebutuhan SYL. Hal ini diungkap oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito.

Edi mengatakan bahwa uang tersebut disiapkan sebagai jaga-jaga jika tiba-tiba ada permintaan dari SYL.

Bahkan, jika uang sejumlah tersebut tidak mencukupi, direktorat akan kembali patungan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan sejumlah pejabat, termasuk eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat