kievskiy.org

Jusuf Kalla Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa Korupsi, Padahal Cuma Jalankan Instruksi

Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung ketika mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) pada 2011-2021. Karen Agustiawan, saat ini berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jusuf Kalla mengatakan bahwa Karen Agustiawan hanya menjalankan perintah jabatan sesuai instruksi dari pemerintah untuk pengadaan LNG. Diketahui, Karen Agustiawan menjabat Dirut Pertamina pada periode 2009-2014.

“Saya juga bingung kenapa dia (Karen Agustiawan) jadi terdakwa. Bingung karena dia menjalankan tugasnya,” kata Jusuf Kalla saat menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Jusuf Kalla menjelaskan, pemerintah memberikan instruksi kepada Pertamina untuk menyediakan pasokan gas di atas 30 persen. Diketahui, Pertamina membeli LNG dari perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL).

“Instruksinya harus penuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah pada waktu itu,” ucap Jusuf Kalla.

Lebih lanjut Jusuf Kalla menyampaikan, di dalam kebijakan bisnis hanya ada dua konsekuensi yaitu untung dan rugi. Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang mengalami kerugian tidak boleh dihukum.

“Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,” ujar Jusuf Kalla.

Dakwaan Karen

Karen Agustiawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK melakukan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa menyebut dugaan praktik korupsi yang dilakukan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.

Dalam surat dakwaan, Karen didakwa memperkaya diri bersama-sama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014; Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014; Hari Karyuliarto senilai Rp1,09 miliar dan US$ 104.016. Selain itu, perbuatan Karen juga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 USD.

Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat