kievskiy.org

KPK Telusuri Aset Hasil Korupsi Anak Usaha Telkom, Negara Rugi Ratusan Miliar

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dugaan korupsi atau pencurian uang rakyat di anak usaha PT Telkom (Persero), yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Bahkan, lembaga antirasuah menyatakan bakal mengusut aset-aset yang dibeli menggunakan uang hasil korupsi di PT SCC.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan bihaknya akan menelusuri aliran uang menggunakan metode follow the money. Kemudian, kata dia, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga menikmati uang korupsi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

"Kita menggunakan metode follow the money, ke mana pun aliran uang itu mengalir tentu kita akan mengikutinya,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Kamis, 16 Mei 2024.

“Siapa pun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil dan kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pada umumnya tersangka kasus korupsi membelanjakan uang hasil korupsi untuk membeli properti. Oleh karena itu, lanjut dia, lembaga antikorupsi bakal memeriksa tersangka dan pihak yang rumahnya dibeli oleh tersangka.

"Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, Tidak. Tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu," tutur Asep.

Dikatakan Asep, penelusuran aliran uang termasuk aset-aset yang dibeli oleh PT SCC menggunakan duit hasil korupsi menjadi penting demi memulihkan kerugian keuangan negara. Pasalnya, kerugian negara akibat dugaan praktik rasuah di anak usaha PT Telkom tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu yang memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain," ujar Asep.

Tersangka sudah ditetapkan KPK

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Sigma cipta caraka (SCC) atau Telkomsigma terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2022. Dengan penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat