kievskiy.org

Cak Imin Harap RUU Penyiaran Tampung Aspirasi Masyarakat dan Insan Media, Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo

Ketum PKB yang juga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Ketum PKB yang juga Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berharap Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

Cak Imin berpendapat bahwa UU Penyiaran nantinya harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi insan pers.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi, jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," kata Cak Imin dalam keterangannya, Kamis, 16 Mei 2024.

Maka dari itu, Cak Imin menitipkan delapan agenda Perubahan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers.

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft, artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," kata Cak Imin.

Dalam pasal 56 ayat 2 RUU Penyiaran, salah satu poinnya adalah pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Cak Imin berpandangan larangan menyiarkan program investigasi sama saja dengan membunuh jurnalisme itu sendiri.

Padahal, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial maka jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini," kata Gus Imin

"Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya," ucapnya melanjutkan.

Pria yang pernah bekerja sebagai jurnalis dan menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993, Revisi UU Penyiaran harus menghasilkan produk yang dapat melindungi publik dari informasi tidak benar alias hoaks sekaligus tanpa mengamputasi kebebasan pers.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat