kievskiy.org

Cak Imin Minta Revisi UU Penyiaran Harus Serap Aspirasi Masyakarat dan Insan Media

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendorong Revisi UU Penyiaran agar dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan insan media.

Sejauh ini revisi UU Penyiaran masih berupa draft, ia berharap masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi. Pasalnya menurut dia melarang penyiaran program investigasi. Karena sama saja dengan membunuh jurnalisme.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini" kata Gus Imin dikutip dalam keterangannya, Kamis 16 Mei 2024.

Tantangan jurnalisme

Cak Imin berpendapat UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berkekspresi.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih," katanya.

"Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers, Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," sambungnya.

Di samping itu Cak Imin meminta Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers.

"Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik" ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat