kievskiy.org

Orang India Dideportasi karena Overstay di Tasikmalaya, Sempat Menikahi Dua Perempuan

Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AS (40) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya. AS dideportasi karena terbukti 'overstay' selama 117 hari di Indonesia. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Iman Muhammad. Menurut Iman, AS kepergok 'overstay' saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kanim Kelas I Tasikmalaya.

"Yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata diketahui sudah 'overstay 117' hari," kata Iman saat diwawancarai pada Kamis 16 Mei 2024.

Sehingga kata Iman sesuai pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Keimigrasian AS harus dikenakan tindakan administratif. 

"Tindakan administratif ini berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," katanya.

Pria asal India tersebut diketahui kata Iman tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran. AS pun bahkan telah menikah dengan seorang WNI inisial M. AS pun diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023. 

"Lantaran dia bercerai dengan M, kemudian dia menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di KUA setempat. Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay," ujar Iman.

Akhirnya AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis, 16 Mei 2024. Dia berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal 3 orang petugas imigrasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat