PIKIRAN RAKYAT - Bule asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi masjid, akhirnya dipulangkan ke negaranya. Bahkan, selama 6 bulan WNA tersebut dilarang ke Indonesia.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada Jumat, 5 Mei 2023.
Menurut Arief, Brenton akan dideportasi malam ini atau Jumat, 5 Mei 2023 malam melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways sekira pukul 21.00 WIB. Diketahui pula Brenton telah datang ke Indonesia sejak 29 April 2023, sedangkan kunjungan visanya berlaku hingga Maret 2023.
"Dia datang 29 April menggunakan pesawat Air Asia Ak 391 di Bandara Kualanamu, Kota Medan," katanya.
Baca Juga: Dirumorkan Jadi Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres, Gibran Rakabuming Beri Jawaban
Arief juga mengatakan bahwa tujuan Brenton ke Indonesia adalah dalam rangka menjadi wisatawan atau turis.
"Jadi sesuai undang-undang keimigrasian Pasal 75 Nomor 6 tahun 2011, maka dirinya dideportasi karena melanggar pasal tersebut, terkait perbuatan menggangu ketertiban umum," katanya.
Disinggung mengenai kunjungannya ke Kota Bandung, menurut Arief ini karena Brenton telah menikah di Indonesia sebelumnya. Namun, kini statusnya sudah bercerai.
Sementara itu Arief pun enggan berkomentar terkait kasus hukum yang pernah menimpa Brenton di 2009 lalu. "Itu bukan ranah kami," katanya.
Baca Juga: Deretan Potret Rombongan Jokowi Saat Tinjau Jalan Rusak di Lampung