kievskiy.org

Pemeriksaan Saksi Rampung, Nasib Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Pekan Depan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan. Namun, Dewas KPK belum menyebut detil soal waktu pelaksanaan sidangnya.

Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang lantaran meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurus mutasi atau pemindahan anak dari kerabatnya ke Malang, Jawa Timur.

"Harus dibuat putusannya dulu. Mudah-mudahan minggu depan diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat, 17 Mei 2024.

Albertina hanya memastikan sidang putusan dugaan pelanggaran etik akan digelar sebelum libur panjang Hari Raya Waisak. Menurutnya, Dewas KPK akan menggelar musyawarah apabila Ghufron tidak hadir pada sidang tersebut.

“(Sidang putusan etik) sebelum cuti panjang. Tidak apa-apa (kalau Ghufron tidak hadir), kita nanti musyawarah, nanti majelis,” tutur Albertina.

“Nanti kita musyawarahkan bagaimana keputusan dari majelis ya,” ucapnya menambahkan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris memastikan sidang pemeriksaan saksi-saksi sudah rampung. Dewas KPK, kata dia, hanya menunggu Ghufron menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang digelar, Jumat, 17 Mei 2024, pukul 14.00 WIB.

"Sudah selesai. Jadi, nanti siang jam 2 itu pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," ucap Syamsuddin.

Selama berjalannya persidangan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron, Dewas KPK telah rampung meminta keterangan sejumlah saksi seperti pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Selain itu, Dewas turut menggali keterangan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono.

Nurul Ghufron Sempat Mangkir

Ghufron menjelaskan alasannya tidak menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK, Kamis, 2 Mei 2024, lalu. Dia mengaku tidak hadir sebagai terperiksa karena tengah menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Diketahui, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik Ghufron.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat