kievskiy.org

Nurul Ghufron Diduga Lobi Pejabat Kementan, ICW Minta Dewas KPK Usut Tuntas

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tengah dilanda frustrasi menjelang digelarnya persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Rasa frustrasi tersebut terlihat dari sikap Ghufron yang menggugat anggota Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang Pimpinan KPK, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam Keterangannya, Selasa, 30 April 2024.

ICW mendesak Dewas tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenaran yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan. Apabila terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan jabatan dengan meminta pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi seorang pegawai ke Malang, Jawa Timur, maka Ghufron dapat dijatuhi sanksi berat, yakni mundur dari posisi pimpinan KPK.

“ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’ seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Kurnia.

Kurnia menilai perbuatan Ghufron tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan, bahkan memperdagangkan pengaruh untuk membantu pihak tertentu di Kementan.

“Dewan Pengawas harus turut mempersoalkan tentang adanya indikasi komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pihak Kementerian Pertanian,” tutur Kurnia.

Menurut Kurnia, Dewas KPK juga harus menelisik dugaan komunikasi yang dilakukan Ghufron dengan pejabat Kementan. Jika, pimpinan berlatar belakang akademisi ini terbukti berkomunikasi dengan pihak Kementan saat KPK sedang menyelidiki kasus Syahrul Yasin Limpo, maka Ghufron dapat dikenakan pasal berlapis.

“Apakah komunikasi keduanya terbangun saat Kementerian Pertanian sedang diselidiki oleh KPK dalam konteks perkara yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo? Bila benar, maka Ghufron diduga keras turut melanggar Pasal 36 huruf UU KPK di ranah pidana dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 di ranah etik,” ucap Kurnia.

Apabila terbukti, lanjut Kurnia, perbuatan Ghufron yang memperdagangkan pengaruh sebagai pimpinan KPK tergolong dalam tindak pidana korupsi. “Dalam kerangka hukum internasional dengan merujuk pada konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption), maka perbuatan Ghufron berupa memperdagangkan pengaruh (trading in influence) tergolong sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat