kievskiy.org

KPK Nonaktifkan 2 Rutan Imbas Adanya Kasus Pungli

Para Tersangka Pungli Rutan KPK dihadirkan di dalam konferensi pers.
Para Tersangka Pungli Rutan KPK dihadirkan di dalam konferensi pers. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan sementara dua rumah tahanan (rutan) cabang KPK imbas adanya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah. Dua rutan tersebut yakni Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

“Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kita pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 29 April 2024.

Ali menjelaskan, seluruh tahanan yang berada di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Puspomal dipindahkan ke Rutan Kavling C1 atau Gedung KPK lama dan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, KPK akan menempatkan tahanan di Rutan Polda apabila dua rutan tersebut penuh.

“Kalaupun misalnya di C1 ataupun rutan di K4 penuh tentu kami juga ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda. Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta,” tutur Ali.

Ali menegaskan, penonaktifan sementara dua rutan tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara rasuah. Dia juga memastikan dua rutan akan kembali diaktifkan jika tambahan pegawai KPK sudah siap bekerja.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut pihaknya sudah menerima tambahan pegawai baru sebanyak 214 orang. Saat ini mereka tengah mengikuti program induksi di KPK.

“Kami ingin pastikan bahwa proses-proses penanganan perkara di KPK terus berlanjut. Karena tentu rutan merupakan bagian dari supporting system di penindakan,” ujar Ali.

“Kalau dari sisi SDM saat ini KPK sudah menerima 214 pegawai baru. Sekarang sedang dilakukan induksi dan lain-lain. Proses-proses di internal KPK, sehingga nanti harapannya akan disebar ke seluruh unit,” ucapnya menambahkan.

Achmad Fauzi Tersangka Pungli Minta Maaf

KPK mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap mantan Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi. Sebelumnya, dia dinyatakan terbukti melanggar etik karena meminta pungli kepada tahanan di Rutan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat