kievskiy.org

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Jelaskan Maksud Pertemuan dengan Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kini, Eko berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Pria yang karib disapa Alex ini menduga ada pihak-pihak tertentu yang tengah mencari kesalahan pimpinan KPK. Dia menduga motif pihak tersebut menginginkan internal lembaga antirasuah diterpa kegaduhan.

"Saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," kata Alex, Selasa, 23 April 2024.

Alex menjelaskan, pertemuan dengan Eko Darmanto tidak dilakukannya seorang diri. Dia mengaku didampingi oleh pihak pengaduan masyarakat (dumas) dan mendapatkan dari izin pimpinan lainnya.

“Saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin, serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” tutur Alex.

Dikatakan Alex, pada pertemuan yang terjadi Maret 2023, Eko Darmanto melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas hingga besi baja.

“Waktunya sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” ucap Alex.

Tersangka Pencucian Uang

KPK menetapkan Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan pasal pencucian itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya mengantongi fakta-fakta bahwa Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah tidak segan menjerat Eko Darmanto dengan pasal TPPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat