kievskiy.org

Pasangan Etnis Rohingya Menikah, KUA Nyatakan Ilegal: Pengungsi Tanpa Identitas

Ilustrasi - KUA menyatakan pernikahan pasangan etnis Rohingya di Aceh ilegal karena telah melanggar aturan di undang-undang.
Ilustrasi - KUA menyatakan pernikahan pasangan etnis Rohingya di Aceh ilegal karena telah melanggar aturan di undang-undang. Foto/Pexels-Deesha Chandra

PIKIRAN RAKYAT - Heboh pernikahan yang dilakukan oleh pasangan etnis Rohingya, di Aceh penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat 17 Mei 2024.

Pasangan etnis Rohingya yang menikah tersebut adalah Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias dengan dipimpin oleh ustadz di kalangan Rohingya, yakni Jabir.

Nanun, pernikahan yang dilakukan pasangan etnis Rohingya tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal pun memberikan komentar terkait oernikahan pasangan etnis Rogingya yang dianggap ilegal ini.

Baca Juga: Pembatasan 34 Kementerian Dianggap Menyulitkan Prabowo, Yusril Setuju Ditambah

Marhajadwal menyebut pernikahan pasangan etnis Rohingya itu ilegal karena keduanya tidak memenuhi persyaratan seperi yang tercandum di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ungkapnya, dikutip dari laman ANTARA NEWS.

Pelanggaran yang dilakukan

Ada beberaoa faktor yang membuat pernikahan tersebut dinilai ilegal, yabg pertama bahwa salah satu dari pasangan tersebut masih berumur 18 tahun.

Baca Juga: Preview dan Prediksi Skor Arsenal vs Everton: Head to Head dan Susunan Pemain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat