kievskiy.org

Febri Diansyah Akan Dihadirkan di Sidang SYL, Ini yang Bakal Dicecar oleh Jaksa

Febri Diansyah.
Febri Diansyah. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Febri Diansyah, jaksa juga akan menghadirkan empat saksi lainnya. Mereka adalah General Manager (GM) Radio Prambors; Dhirgaraya S Santo, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan; Dedi Nursyamsi, Karumga Rumdin Mentan; Sugiyatno, dan Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian; Yusgie Sevyahasna.

“Senin (3 Juni 2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 2 Juni 2024.

Ali tidak membeberkan soal pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada para saksi. Akan tetapi, dia menyebut Febri Diansyah dan saksi lainnya akan dicecar soal aliran uang dari Syahrul Yasin Limpo.

“Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” tutur Ali.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat