kievskiy.org

UU Polri akan Direvisi, Batas Pensiun Polri Jadi 60 Tahun

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri. /Dok. Polri

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III DPR RI dikabarkan segera membahasan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Saya sudah mendengar keliatannya betul dan kedua sudah ada juga rencana fraksi PDIP melakukan pengkajian," kata anggota Komisi III DPR RI, Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan dikutip dalam keterangannya pada Senin 20 Mei 2024.

Trimedya menuturkan, dalam kajian revisi UU Polri PDIP tak mempersoalkan usia pensiun Polri. Sebab menurutnya, aturan batas pensiun menjadi 60 tahun berlaku untuk semua pangkat di kepolisian termasuk Kapolri.

"Jadi supaya karena polisi ini bagian dari catur penegak hukum ya tidak ada masalah diperpanjang tinggal nanti diskusinya adalah kapan berlakunya UU ini," tuturnya.

Trimedya menyebut, draf revisi UU Polri akan dibahas dalam pekan ini dalam rapat internal Komisi III DPR dan akan berlaku untuk seluruh aparat kepolisian, termasuk Kapolri.

Ia pun mengatakan bahwa undang-undang ini nantinya akan diimplementasikan langsung di seluruh jabatan setelah mendapat persetujuan Presiden RI.

"Prinsipnya kan kalau secara perundang-undangan UU itu setelah 30 hari terima presiden wajib disetujui," terangnya.

"Nah yang keempat, ya langsung mendapatkan kenaikan itu dari mulai bintara sampai dengan jenderal atau seperti apa atau berlaku juga dengan ASN yang ada di Polri. Nah itu mungkin nanti diskusinya ya," tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat