kievskiy.org

Berkas Dukungan Gagal Diunggah, Pensiunan Polri Asep Nandang Batal Jadi Bakal Calon Wali Kota Cimahi

Purnawirawan Polri bernama Asep Nandang gagal melaju sebagai Bakal Calon Wali Kota Cimahi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024.
Purnawirawan Polri bernama Asep Nandang gagal melaju sebagai Bakal Calon Wali Kota Cimahi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Purnawirawan Polri bernama Asep Nandang gagal melaju sebagai Bakal Calon Wali Kota Cimahi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi 2024. Pendaftar tunggal jalur perseorangan tersebut gagal mengunggah syarat berkas dukungan ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI sesuai batas waktu yang ditentukan.

"KPU Kota Cimahi memutuskan pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena gagal mengunggah atau upload berkas dukungan ke aplikasi Silon KPU RI sesuai ketentuan," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah, Jumat, 16 Mei 2024.

Asep Nandang mendaftar ke KPU Kota Cimahi didampingi tim dan pendukung menjelang penutupan pendaftaran calon perseorangan Pilkada Kota Cimahi 2024, Minggu, 12 Mei 2024 malam. Asep Nandang merupakan Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir AKBP, dia pernah menjabat sebagai Kapolsek Cimahi, bertugas di Polda Jabar, hingga terakhir bertugas sebagai Kapolsek Bandung Kulon.

Dia menggandeng Caca Nardinan sebagai bakal calon wakil wali Kota Cimahi, namun Caca tidak hadir saat pendaftaran tersebut.

Asep turut membawa dokumen syarat pendaftaran. Termasuk, bukti surat dukungan berikut fotokopi E-KTP warga pendukung yang dimasukkan dalam 18 kontainer sesuai wilayah kelurahan se-Kota Cimahi. Hasil penghitungan, berkas dukungan yang diajukan Asep sebanyak 36.187 orang.

Syarat minimal pendaftaran bakal calon perseorangan Kota Cimahi berjumlah 35.423 dukungan. Hal itu mengacu pada ketentuan 8,5 persen dukungan dari jumlah DPT Kota Cimahi dengan sebaran minimal di dua kecamatan yang tercantum pada Surat Keputusan KPU Kota Cimahi No. 75 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Cimahi 2024.

Menurut Yosi, pihak Asep tidak mampu mengunggah seluruh berkas dukungan yang dipersyaratkan dengan batas waktu maksimum 3x24 jam.

"Meski sudah diberi waktu, namun pasangan tersebut hanya mampu mengunggah sekitar 6.000 berkas dukungan," ujarnya.

Menurut Yosi, sesuai ketentuan selain menyerahkan berkas syarat dukungan secara fisik, calon perseorangan juga wajib mengunggah berkas syarat dukungan tersebut ke Silon KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat