kievskiy.org

UU Polri Dianggap Usang, Usia Pensiun Polisi Bakal Direvisi Jadi 60 Tahun

Anggota Polri melaksanakan pengawasan dan pengamanan.
Anggota Polri melaksanakan pengawasan dan pengamanan. /Pikiran Rakyat Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, mulai bergulir di DPR. Salah satu poin yang akan direvisi adalah batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Selain itu, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Rencana ini pun disambut baik oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan. UU tersebut sudah berusia 22 tahun, sehingga menurut Edi perlu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Dia yakin revisi UU Polri dapat mendorong kinerja institusi tersebut semakin baik. Edi mengaku siap memberikan masukan dan kajian akademik jika diperlukan.

"Usia 58 tahun itu banyak polisi masih giat-giatnya kerja," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) itu dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Tujuan Revisi UU Polri

Dilansir dari situs resmi DPR RI, rencana revisi UU Polri mencuat setelah pemerintah menilai aturan tersebut tidak sesuai lagi dengan harapan dan tuntutan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penguatan posisi dan kedudukan Polri sebagai alat negara penegak hukum, pengutan lembaga pengawasan Polri, penguatan kewenangan pejabat polisi dalam menjalankan tugasnya dan penguatan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas dan peningkatan kesejahteraan anggota Polri, serta penguatan hubungan hukum dan hubungan kerja Polri dengan sesama aparat penegak hukum lainnya dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ada beberapa poin yang ingin direvisi dalam UU tersebut, antara lain:

  • Penguatan kelembagaan Polri;
  • Pengutan lembaga pengawasan Polri;
  • Penguatan kedudukan Polri dalam ketatanegaraan RI;
  • Penguatan tugas fungsi dan kewenangan Polri dalam pelaksaaan tugasnya dibidang harkamtibmas dan penegakan hukum;
  • Penguatan perlindungan personel polri dalam pelaks tugasnya;
  • Peningkatan kesejahteraan personel Polri.

Sementara itu, DPR menilai UU Polri belum secara optimal memperbaiki kinerja POLRI dalam menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan kenegaraan di Indonesia. Menurut DPR, fungsi kepolisian sebagai bagian integral dari fungsi pemerintahan sudah selayaknya mengikuti variasi yang berkembang dalam kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, khususnya juga termasuk produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi kepolisian.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat