kievskiy.org

DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK: Dilanjut di Paripurna

Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK). /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III DPR dan pemerintah telah membahas dan mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut tinggal diambil keputusan dalam rapat paripurna.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Dasco mengatakan masa sidang yang baru digelar kembali masih sangat panjang. Masa sidang kali ini akan berlangsung hingga 11 Juli 2024. Oleh sebab itu, menurutnya, masih terbuka peluang DPR akan kembali melakukan pembahasan soal revisi UU MK.

"Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu aja hasilnya," tuturnya.

Di samping itu, Dasco juga membantah jika pembahasan revisi UU MK dalam tingkat I dibahas secara diam-diam saat masa reses sidang. Dia memastikan, pembahasan tersebut sudah memiliki izin.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," ujarnya menandaskan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat