kievskiy.org

Sufmi Dasco Tegaskan Tak Ada Revisi UU MD3: Kita Lihat Urgensinya

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui soal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu memang direncanakan revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas UU MD3. Tapi bukan untuk mengubah pergantian komposisi pimpinan di DPR.

"Mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 4 April 2024.

Dasco juga sudah memastikan langsung ke Badan Legislatif (Baleg) mengenai hal tersebut. Ia mengatakan bahwa mayoritas partai di parlemen sepakat untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini. "Itu karena existing saja," katanya.

Periode baru terbuka untuk direvisi?

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa revisi UU MD3 terbuka pada masa periode baru jika sudah terlihat seberapa urgensi untuk dilakukannya perubahan.

"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lain," katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dikabarkan mengirim surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Berdasarkan SK surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023. Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu, revisi UU MD3 terlihat ada di urutan nomor 15 dalam SK tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat