kievskiy.org

Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku, Facebook, Twitter dkk Wajib Tutup Akun yang Dicurigai Pemerintah

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. Aturan in berisi Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau bisa juga disebut UU ITE Jilid II.

Penandatanganan Undang-undang UU ITE Jilid II dilakukan Jokowi 2 Januari 2024. Setelah 4 Januari 2024, aturan ini resmi berlaku.

UU ITE Jilid II ini sudah bisa dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27.

Apa Saja Perubahan Dalam UU ITE Jilid II?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat 5 Januari 2024, aturan UU ITE Jilid II membuat pemerintah memiliki kuasa lebih untuk mengatur media sosial seseorang. Revisi UU ITE Jilid 2 juga mengatur perbuatan yang dilarang.

Misalnya, perbuatan yang dilarang ialah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Selain itu juga ada bagian khusus yang menjelaskan soal judi online. Yakni berlaku untuk setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ada 2 pasal baru yang diselipkan pemerintah bersama DPR di Revisi UU ITE Jilid II yang baru berlaku. Yakni pasal 27 dan pasal 28.

Ada Pasal 27A berbunyi: 'setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik'

Kemudian ada pasal 27B yang menjelaskan mengenai setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat