kievskiy.org

Revisi UU ITE Jilid 2: Apa Saja Poin yang Diubah dan Ditambah?

Ilustrasi sidang dan 7 larangan dalam UU ITE selengkapnya.
Ilustrasi sidang dan 7 larangan dalam UU ITE selengkapnya. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau yang dikenal sebagai Revisi UU ITE.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang didampingi oleh sejumlah wakil, antara lain Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Pengesahan revisi ini mencakup 20 poin perubahan dan tambahan substansi dalam UU ITE jilid kedua.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menjelaskan bahwa keputusan tingkat I di Komisi DPR telah menyetujui beberapa substansi terkait pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE.

Dalam keterangannya, Abdul Kharis menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di Komisi I DPR, bersama pemerintah, telah menyetujui beberapa substansi terkait pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I tanggal 22 November 2023.

Beberapa poin substansi yang disetujui dan dibacakan oleh Abdul Kharis meliputi:

  1. Konsiderans menimbang
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
  11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
  12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
  13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
  14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
  15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil
  16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain
  17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
  19. Perubahan ketentuan pidana
  20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Revisi UU ITE juga mencakup larangan terhadap serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik, serta ketentuan terkait dengan distribusi informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan. Selain itu, revisi ini juga memuat perubahan dalam ketentuan pidana dan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE akan berlaku hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diberlakukan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat