kievskiy.org

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, PKB Sebut KPU Melanggar UU Pemilu

Capres dan cawapres 2024 berfoto bersama dengan menunjukkan nomor urut masing-masing di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023.
Capres dan cawapres 2024 berfoto bersama dengan menunjukkan nomor urut masing-masing di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT .- Tak ada debat khusus calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Hal itu berbeda dengan Pilpres 2019. Menurut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa sekaligus Direktur Bale Amin, Maman Imanul Haq menyebutkan, KPU tampak mengakomodasi pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan main berkenaan dengan Pemilu.

Maman mengatakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari pun telah melakukan pembohongan publik. 

"Terkait bahwa keputusan itu (format debat pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 tanpa debat khusus calon wakil presiden) dibilang atas dasar kesepakatan ketiga tim paslon. Seorang teman hadir dan tidak ada kesepakatan itu. Kesepakatan cuma dua hal, soal seluruh debat dilaksanakan di Jakarta dan soal tanggal-tanggal pelaksanaan debat," tutur Maman melalui siaran pers, Sabtu, 2 Desember 2023.

Dia berpandangan, keputusan KPU dengan mengubah format debat yang semula dipisah, dan sekarang dihadiri oleh seluruh pasangan calon merupakan pelanggaran UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam bagian penjelasan UU itu, Pemilu telah jelas diatur, bahwa debat paslon dilakukan sebanyak 5 kali terdiri atas 3 kali debat capres & 2 kali debat cawapres. 

Baca Juga: Adik Ashraf Sinclair Dampingi BCL ke Meja Akad, Tiko Aryawardhana Terharu

"Dalam penjelasan pasal 277 ayat (1) sudah sangat tegas tertulis, yang dimaksud dengan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali, yakni 3 (tiga) kali untuk calon presiden, dan 2 (dua) kali untuk calon wakil presiden," ujar Maman.

Maman berpandangan, atas keputusan itu, KPU menunjukkan ketidaktegasan. 

"Sepertinya, itu memberi kesan, KPU bisa melakukan perubahan apa pun dengan cara melanggar. Bahkan, Undang-undang Pemilu pun bisa dilanggar," ucap Maman.

Politisi PKB itu mengimbau agar KPU tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Hal itu agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, aman dan kondusif. 

"Jalankan saja yang telah menjadi aturan perundang-undangan, tidak perlu diubah-ubah," ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat