kievskiy.org

Nurul Ghufron Ogah Dicap Pimpinan Problematik Usai Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron enggan disebut sebagai pimpinan problematik setelah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Alberina Ho ke Bareskrim Polri. Ghufron melaporkan Albertina atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang. 

Sebelum melaporkan Albertina ke polisi, Ghufron sempat menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) serta menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik. Dia beralasan laporan etik terhadapnya sudah kedaluwarsa sehingga tidak layak diproses. 

“Apakah pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena sedikit-dikit ke pengadilan, Judicial Review (JR). Malah sebaliknya, kalau kemudian saya tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu yang problematik, karena apa? sekali lagi, kita negara hukum, semua masalah sudah dikoridori secara hukum,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menuturkan, dirinya hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku ketika membuat laporan ke ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, gugatan maupun laporan yang dilayangkannya adalah sah menurut hukum. 

“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga melakukan advokasi atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal, dalam negara hukum,” tutur Ghufron. 

“Contoh yang seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya itu peristiwanya tanggal 15 maret, terbukti di saksi-saksi,15 maret 2022. pasal 23 menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses,” ucapnya menambahkan.

Ghufron menilai justru masyarakat akan mencontohnya untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara-cara anarkis tetapi melalui jalur hukum. Oleh karena itu, dia meminta segala upaya penyelesaian masalah menggunakan koridor hukum yang disediakan negara tidak perlu dipersoalkan. 

“Mari kita bersama-sama demokratis. Semakin kita menuju negara hukum, maka menggunakan jalur-jalur hukum, tidak boleh kita anggap heboh, tidak kemudian melawan dan lain-lain. Itu adalah jalur-jalur resmi yang kita buat bersama, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pembentukan Undang-Undang,” ujar Ghuron.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat