kievskiy.org

4 Kesalahpahaman Soal UKT Menurut Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Beri Klarifikasi

Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Pixabay/Elly

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan adanya kesalahpahaman terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tinggi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI. Raker tersebut diselenggarakan usai adanya protes dari Mahasiswa Seluruh Indonesia terkait semakin mahalnya biaya kuliah.

Nadiem Makarim bersama Kemendikbudristek mengungkapkan ada beberapa kesalahpahaman terkait UKT yang dipercaya masyarakat. Menurut mereka, ada kekeliruan anggapan dalam benak masyarakat dari aturan yang ada.

Dalam raker tersebut, Kemendikbudristek memberikan klarifikasi terkait 4 kesalahpahaman soal UKT yang beredar di masyarakat. Penyesuaian UKT diterapkan untuk mahasiswa dengan latar belakang ekonomi tertentu.

Berikut ini 4 kesalahpahaman soal UKT menurut Kemendikbudristek, yang langsung diklarifikasi oleh Nadiem Makarim saat raker di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga: Nadiem Makarim Soal Student Loan: Masih Wacana, Belum Ada Keputusan

Klarifikasi soal UKT dari Kemendikbudristek

Kesalahpahaman 1

Adapun kesalahpahaman pertama adalah UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Kemendikbudristek menyebut tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.

Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama. Jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Kesalahpahaman 2

Untuk kesalahpahaman yang kedua soal UKT menurut Kemendikbudristek adalah semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Kemendikbudristek menjelaskan bahwa tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa.

Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp500.000), dan kelompok 2 (Rp1 juta) untuk mengakomodasi kelompok mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat