kievskiy.org

Nawawi Ungkap Bareskrim Polri Minta Klarifikasi Alexander Marwata Usai Laporan Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Antara/Alexander Marwata

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut Bareskrim Polri sudah meminta klarifikasi dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Polisi meminta keterangan Alexander Marwata terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya baru tahu Pak Alex diminta klarifikasi," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.

Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Dua delik aduan tersebut dilaporkan Ghufron terkait langkah Dewas yang memeriksa dugaan pelanggaran etiknya.

Akan tetapi, Nawawi enggan banyak berkomentar menanggapi langkah Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, pun dia juga tidak mau buka suara soal sikap Dewas yang menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita bicara soal pemberantasan korupsi saja," ujar Nawawi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pikiran Rakyat (@pikiranrakyat) 

Dewas KPK Tidak Takut Hadapi Laporan Nurul Ghufron

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan pihaknya tidak takut menghadapi laporan Nurul Ghufron di Bareskrim Polri. Menurutnya, Dewas hanya menjalankan tugas dan kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ghufron.

“Sama sekali (tidak takut). Rasa takut itu apa lagi yang mau ditakuti, orang sudah tua mau diapakan lagi sih? Kami menjalankan tugas, apa yang ditakuti?” kata Tumpak di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Tumpak menyampaikan, pihaknya tidak bisa melarang Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim. Yang terpenting saat ini, Dewas KPK siap menghadapi segala bentuk laporan yang dilayangkan Ghufron seperti di Bareskrim, PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat