kievskiy.org

Gedung Telkom Digeledah, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group. Penggeledahan dilakukan hingga April 2024 di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Karena sudah berprosesnya pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT T (Telkom Persero) setidaknya hingga April 2024, Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 22 Mei 2024.

“Meliputi 6 rumah kediaman dan 4 kantor di antaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan,” ucap Ali menambahkan.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, penyidik menemukan dokumen dan alat elektronik dari lokasi-lokasi penggeledahan tersebut. Menurutnya, alat bukti yang ditemukan diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi di PT Telkom.

“Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” tutur Ali.

KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group. Lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengusut tuntas praktik korupsi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi tersebut.

“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

Ali menuturkan, pengadaan barang dan jasa di Telkom Group terindikasi fiktif atau bodong. Keuangan negara mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah akibat dari perbuatan culas di perusahaan pelat merah dengan kode emiten TLKM tersebut.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," tutur Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat