kievskiy.org

Denda Rp500 Juta di Depan Mata Instagram sampai TikTok, Kalau Tak Hapus Konten yang Ada Unsur Judi Online

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/Erik_Lucatero

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan mendenda sampai Rp500 juta per konten kepada para pemilik platform digital. Hal tersebut jika terbukti tidak membantu menghapus konten yang ada unsur judi online.

"Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ujarnya, Jumat 24 Mei 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dan juga Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

"Peraturan menteri Kominfo, nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat serta ketentuan perubahannya. Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi benda administrasi," tutur Budi Arie Setiadi.

Izin Dicabut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mencabut izin Instagram sampai TikTok, jika terbukti memfasilitasi judi online. Peringatan keras itu dikeluarkan, sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.

Budi Arie Setiadi memperingatkan platform digital seperti X (Twitter), Google, Meta (Instagram, Facebook, Thread), TikTok, hingga Telegram. Dia pun mengimbau platform tersebut untuk memberantas konten-konten terkait judi online (judol) di platform masing-masing.

"Selain itu, peringatan diberikan kepada penyelenggara internet service provider. Kita tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik," katanya.

1,9 Juta Konten Diputus Sejak Juli 2023

Kominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten yang bermuatan judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," ucap Budi Arie Setiadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat