kievskiy.org

Puan Maharani: PDIP Menilai Pemilu 2024 Paling Buruk dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam acara penutupan Rakernas V PDIP.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani dalam acara penutupan Rakernas V PDIP. /YouTube.com/PDI Perjuangan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengatakan bahwa Rakernas V PDIP digelar dalam rangka menyikapi kemerosotan demokrasi pada Pemilu 2024 dan transisi pemerintahan yang akan datang.

Terkait dengan hal itu, Puan Maharani menyebut pihaknya menilai pemilu tahun ini sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Ia pun mengungkapkan alasan di balik penilaian tersebut, salah satunya disebabkan oleh adanya ketidaknetralan.

Hal itu disampaikannya saat penutupan Rakernas V PDIP pada hari ini, Minggu, 26 Mei 2024.

“Rakernas V partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang,” katanya, dikutip dari YouTube PDIP, Minggu, 26 Mei 2024.

“Buruknya penyelenggaraan pemilu ini juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu,” ujarnya melanjutkan.

Rekomendasi PDIP

Terkait dengan penilaian tersebut, PDIP pun merekomendasikan sejumlah hal untuk dilakukan. Salah satunya meninjau sistem pemilu. 

“Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan parpol, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” ucap Puan Maharani. 

“Untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang,” tuturnya.

Puan Maharani juga sempat menyinggung soal syarat calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) yang berubah.

“Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK dan UU Penyiaran. Sedangkan, terhadap putusan perkara nomor 90 BUU 21 tahun 2023, yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat capres dan cawapres, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat