kievskiy.org

KPK Hadirkan Keluarga SYL dan Wabendum NasDem, Jadi Saksi Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi di persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin, 27 Mei 2024. Delapan saksi tersebut di antaranya keluarga dari SYL yang terdiri dari istri, anak, hingga cucu. 

“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024. 

Ali mengungkapkan Keluarga SYL yang akan memberikan keterangan sebagai saksi, yakni istri SYL; Ayun Sri Harahap, anak SYL; Kemal Redindo, dan cucu SYL; Andi Tenri Bilang Radisya. Selain itu, jaksa juga turut menghadirkan Staf Khusus Mentan sekaligus Wabendum Partai NasDem; Joice Triatman, Staf Biro Umum Kementan; Yuli Eti Ningsih, dan Accounting pada NasDem Tower; Lena Janti Susilo. 

Kemudian, salah satu pengurus rumah pribadi Mentan; Ali Andri dan Honorer dan Sekjen Kementan; Ubaidah Nabhan. Menurut Ali Fikri, jaksa menghadirkan para saksi untuk mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo. 

Dakwaan SYL 

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. 

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat