kievskiy.org

Kapan Tapera Bisa Dicairkan? Begini Ketentuannya

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Gaji pekerja di Indonesia akan dipotong 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setiap bulannya. Lantas kapan dana simpanan Tapera bisa dicairkan?

Penarikan iuran simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam PP tersebut, dijelaskan iuran simpanan dana Tapera yang dipotong setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah ntuk pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca Juga: Apa Itu Tapera? Iuran Wajib yang Bakal Potong Gaji Pegawai Tiap Bulan

Peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara pekerja mandiri ditanggung oleh sendiri.

Kapan Tapera Bisa Dicairkan?

Dilansir dari laman resmi Tapera, peserta bisa melakukan pencairan dana Tapera Ketika masa kepesertaan berakhir.

Selain itu, ada beberapa kondisi yang bisa mengakhiri kepesertaan Tapera. Berikut rinciannya:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Sesuai namanya, Tapera merupakan simpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang diperuntukan untuk pembiayaan rumah.

Dana simpanan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera untuk menyediakan pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat