kievskiy.org

Apa Itu Tapera? Iuran Wajib yang Bakal Potong Gaji Pegawai Tiap Bulan

Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Gaji pekerja di Indonesia seperti PNS, pegawai swasta, hingga pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, peserta Tapera adalah pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan sudah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

Baca Juga: Tapera Direncanakan Sejak 5 Tahun Lalu, Penerapannya Ditunda karena Pertimbangan Menkeu

Besaran potongan tiap bulan adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Peserta pekerja ditanggung Bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri.

Apa Itu Tapera?

Tapera merupakan simpanan secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang nantinya dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah bagi peserta. Jadwal penyetorannya paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Pemerintah pun sudah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka Panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan rumah layak dan terjangkau.

Dilansir dari laman resmi Tapera, BP Tapera akan melakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari peserta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat