kievskiy.org

Gerindra Perintahkan Baleg DPR Menunda Pembahasan Revisi UU Penyiaran

Sejumlah jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Yudi Manar/aww.
Sejumlah jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa (21/5/2024). Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Yudi Manar/aww. /Yudi Manar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengakui telat diperintahkan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra agar menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. 

"Ya artinya begitu perintahnya (ditunda)," kata Supratman kepada wartawan, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Supratman menyebutkan, adapun pembahasan revisi penyiaran yang tertunda terutama mengenai posisi dewan pers dan jurnalistik investigasi dengan alasan fraksinya tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu.

"Ya kan? Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi. Cukup yaa," katanya.

Tuntutan Tolak Revisi UU Penyiaran

Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo atau unjuk rasa di beberapa titik di daerah. Dalam demo tersebut mereka menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat