kievskiy.org

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Demo di Depan DPRD Jawa Barat

Ilustrasi aksi demo jurnalis.
Ilustrasi aksi demo jurnalis. /Pixabay/Engin Akyurt

PIKIRAN RAKYAT - Gelombang penolakan revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah bergulir di Senayan bergema di Kota Bandung. Puluhan jurnalis maupun pers mahasiswa menyuarakan aspirasi mereka di depan halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa 28 Mei 2024.

Dalam aksinya puluhan jurnalis dan pers mahasiswa membawa poster terkait penolakan revisi, ada juga teatrikal yang memperlihatkan sosok jurnalis sedang terkerangkeng di dalam besi yang menjadi simbol pembatasan gerak jurnalis.

Koordinator aksi, Deni mengatakan bahwa penolakan revisi UU Penyiaran tidak hanya dilakukan di Kota Bandung. Mereka pun turut kecewa dengan adanya indikasi pemerintah yang bakal menghambat penyebaran informasi baik kepada publik dengan adanya pasal pelarangan pelaporan mendalam atau jurnalisme investigasi.

"Hal itu bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Rancangan tersebut patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers," ujarnya.

Kabar buruk bagi gerakan antikorupsi

Menurut dia, dengan revisi tersebut bakal jadi kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia. Karena, jika aturan ini disahkan oleh anggota dewan dan pemerintah maka pekerjaan mencari informasi secara mendalam hingga investigasi akan diawasi bahkan karyanya bisa mendapat sensor dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat," ucap Deni.

Dia pun mempertanyakan peran KPI yang akan menjadi pengawas kerja jurnalistik. Fungsi ini jelas bukan ada di KPI karena selama ini sesuai amant Undang-undang Pers pengawasan berada di Dewan Pers.

Sementara itu, orator lainnya Fauzan menuturkan, produk jurnalistik selama ini mampu menjadi kanal alternatif dalam membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik, pengusaha, dan pihak lainnya yang dianggap bertentangan dengan aturan.

"Ketika banyak pasal yang aneh dalam RUU Penyiaran bisa jadi pengawasan kepada pemangku kebijakan dan kejahatan di sekitar masyarakat makin sulit," ucapnya.

Bukan hanya jurnalis, lanjutnya, RUU Penyiaran pun bisa berdampak pada konten kreator dan pekerja seni yang selama ini menyuaraan kebutuhan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat