kievskiy.org

Tabel Simulasi Potongan Tapera Mulai dari Gaji Rp3 Juta hingga Rp20 Juta, Siapkan Iuran Segini Tiap Bulan

Simulasi potongan Tapera untuk besaran gaji Rp3 juta hingga Rp20 jutaan.
Simulasi potongan Tapera untuk besaran gaji Rp3 juta hingga Rp20 jutaan. /Olah digital Hasbi NR Literasi News

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah mengesahkan Persturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja dan pemberi kerja akan dikenakan iuran wajib tapera sebesar 2,5 persen dipotong dari gaji karyawan dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. PP juga mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama pada 2027 mendatang.

erdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020, Tapera dirancang sebagai skema penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hasilnya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Siapa Saja yang Menjadi Peserta Tapera?

Peserta Tapera mencakup berbagai kalangan, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memegang visa kerja di Indonesia minimal enam bulan. Mereka diwajibkan untuk membayar simpanan secara periodik, baik melalui diri sendiri atau pemberi kerja.

Lebih lanjut, peserta Tapera terdiri dari pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum juga berkesempatan untuk menjadi peserta Tapera.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Tanggapi soal Tapera, Tak Lama Lagi Akan Segera Dievaluasi

Kelompok Pekerja yang Terlibat

Kategori pekerja yang wajib mengikuti program Tapera sangat luas, mencakup calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pekerja/buruh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Masa Kepesertaan dan Persyaratan Pembiayaan

Kepesertaan dalam program Tapera akan berakhir ketika peserta mencapai masa pensiun bagi pekerja, usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Untuk dapat memanfaatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan penting:

  • Memiliki masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan
  • Termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • Belum memiliki rumah
  • Menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Simulasi Pembayaran Simpanan Tapera Berdasarkan Besaran Gaji

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berikut adalah simulasi simpanan Tapera yang wajib dibayarkan peserta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat