kievskiy.org

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Bebas Bersyarat, Keluar Lapas Sukamiskin 6 Mei 2024

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. /ANTARA/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan telah bebas bersyarat sejak 6 Mei 2024. Sebelumnya, dia divonis 18 tahun penjara lantaran bersalah dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, adanya bebas bersyarat tersebut membuat Luthfi Hasan Ishaaq sudah tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Betul yang bersangkutan (Luthfi Hasan Ishaaq) sudah bebas bersyarat per tanggal 6 Mei 2024," kata Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2024.

Kendati demikian, Deddy menyebut Luthfi Hasan Ishaaq diwajibkan menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

“(Luthfi Hasan Ishaaq) akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” tutur Deddy.

Perjalanan Kasus Luthfi Hasan Ishaaq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Luthfi Hasan Ishaaq pada 31 Januari 2013. Dia ditahan karena menyandang status tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang.

Setelahnya, berkas perkara Luthfi Hasan Ishaaq dilimpahkan ke pengadilan tingkat pertama. Kala itu, Majelis Hakim menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut. Alhasilnya, dia divonis 16 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Luthfi Hasan Ishaaq menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Akan tetapi Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama sehingga Lutfi tetap divonis 16 tahun penjara.

Namun upaya Luthfi Hasan Ishaaq tidak berhenti di jalur banding, dia lantas mengajukan kasasi. Akan tetapi, Majelis Hakim di tingkat kasasi justru menambah masa hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat