kievskiy.org

Guru Besar Unair Sebut Jaksa KPK Berwenang Tuntut Gazalba Saleh, Tidak Perlu Delegasi Jaksa Agung

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno buka suara menanggapi putusan sela Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu berargumentasi bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendapat delegasi atau kewenangan penuntutan dari jaksa agung sehingga tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh. Menurut Minarno, argumentasi Majelis Hakim tersebut tidak tepat. Sebab, kata dia, setelah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi pegawai KPK, maka mereka bekerja di bawah kewenangan pimpinan KPK, bukan lagi di bawah jaksa agung.

“Makanya di dalam UU KPK dikatakan, pimpinan KPK itu dapat mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum. Sehingga yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penuntut umum itu pimpinan KPK, tidak lagi pada Kejagung,” kata Minarno saat dihubungi, Kamis, 30 Mei 2024.

Dengan demikian, kata Minarno, kewenangan Jaksa KPK dalam menuntut perkara Gazalba Saleh di pengadilan, bukan berasal dari Jaksa Agung. Menurutnya, kewenangan penuntutan ada di tangan pimpinan KPK yang selanjutnya mendelegasikan penuntutan kepada Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK. Kemudian, Dirtut KPK menunjuk jaksa yang telah diangkat oleh pimpinan KPK untuk menuntut suatu perkara.

“Jadi pimpinan KPK itu mempunyai kewenangan atribusi, mempunyai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik dan penuntut umum,” tutur Minarno.

“Jadi tidak tepat kalau dikatakan Dirtut yang menunjuk pada jaksa sebagai penuntut umum tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung itu tidak tepat argumentasi seperti itu,” ucapnya menambahkan.

Atas dasar tersebut, Minarno menilai tidak tepat argumentasi yang diberikan Majelis Hakim dalam rangka mengabulkan permohonan eksepsi dari Gazalba Saleh. Dia meyakini lembaga antirasuah akan menang saat mengajukan perlawanan (verzet) melawan putusan sela Gazalba Saleh. Sebab, argumentasi hakim yang menerima eksepsi Gazalba sangat lemah.

“Saya berkeyakinan pada saat perlawanan diajukan, karena argumentasinya sangat lemah, perlawanan itu akan dikabulkan. Sehingga kalau perlawanan itu dikabulkan, putusan sela itu dinyatakan batal atau tidak tidak sah, maka persidangan itu dapat dilanjutkan,” ujar Minarno.

KPK Resmi Ajukan Verzet

KPK resmi menempuh upaya hukum berupa perlawanan (verzet) atas diterimanya eksepsi Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Upaya hukum tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat