kievskiy.org

Daftar Gaji KPPS, PPK, PPS, Anggota, dan Pantarlih Terbaru untuk Pilkada 2024

ilustrasi uang.
ilustrasi uang. /Pixabay/Ekoanu

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, banyak yang ingin mengetahui besaran gaji yang akan diterima oleh petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu ini.

Berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota, dan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih):

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Ketua PPK di Pilkada 2024: Rp 2.500.000 per bulan.
  • Anggota PPK di Pilkada 2024: Rp 2.200.000 per bulan.
  • Sekretaris PPK di Pilkada 2024: Rp 1.850.000 per bulan.
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024: Rp 1.300.000 per bulan.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Ketua PPS di Pilkada 2024: Rp 1.500.000 per bulan.
  • Anggota PPS di Pilkada 2024: Rp 1.300.000 per bulan.
  • Sekretaris PPS di Pilkada 2024: Rp 1.150.000 per bulan.
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024: Rp 1.050.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Ketua KPPS di Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan.
  • Anggota KPPS di Pilkada 2024: Rp 850.000 per bulan.
  • Pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024: RP 650.000 per bulan.

Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

  • Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Pembentukan badan adhoc diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Badan adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS bertanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.

Selain menjalankan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji bulanan sebagai imbalan atas kinerja mereka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat