kievskiy.org

Usai Ikut Sahkan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh

Ketua DPR RI, Puan Maharani: Terlihat mulai panik untuk menanggapi gelombang demonstran, Puan Maharani mendadak minta pemerintah untuk menggandeng kelompok buruh.
Ketua DPR RI, Puan Maharani: Terlihat mulai panik untuk menanggapi gelombang demonstran, Puan Maharani mendadak minta pemerintah untuk menggandeng kelompok buruh. /Instagram.com/@puanmaharani Instagram.com/@puanmaharani

PIKIRAN RAKYAT - DPR RI terlihat mulai menanggapi gelombang demonstran tolak UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diketahui setelah Ketua DPR RI, Puan Maharani mendadak meminta pemerintah untuk menggandeng masyarakat.

Terutama untuk menggandeng kelompok buruh dalam membahas aturan omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: PDIP 'Serang' Demokrat Berpolitik Basi, Drama Puan Maharani Menangis dan WO di Era SBY Diungkit Lagi

Puan menjelaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima oleh semua pihak.

"Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Rumah Cristiano Ronaldo Dibobol Maling, Jersey Juventus dan Sejumlah Barang Hilang

Menurut dia, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

"DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua," ujarnya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com sebelumnya dalam artikel "DPR Panik sampai Niat Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Mendadak Minta Pemerintah Gandeng Buruh".

DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Terpikir Akhiri Hidup, Luna Maya Kenang Masa Berat Usai Skandal Videonya dengan Ariel NOAH

Pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, kata Puan, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," katanya.

Baca Juga: PDIP 'Serang' Demokrat Berpolitik Basi, Drama Puan Maharani Menangis dan WO di Era SBY Diungkit Lagi

Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurut dia, apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ujarnya.***(Ferdinandi Pratama Putra/Pikiranrakyat-Cirebon.com)

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat