kievskiy.org

Kenapa Pekerja yang Sudah Punya Rumah Gajinya Tetap Dipotong Iuran Tapera?

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Antara/Dedhez Anggara

PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan reaksi marah yang kuat dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai merugikan, terutama bagi para pekerja kelas menengah yang telah memiliki rumah sendiri.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan alasan mengapa yang sudah punya rumah tetap wajib membayar dana Tapera dari potongan gajinya.

Sebagai gambaran, setiap pekerja baik swasta maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjadi peserta dengan potongan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji.

Sementara itu, perusahaan juga ikut kontribusi iuran sebesar 0,5 persen, sehingga iuran Tapera totalnya menjadi 3 persen. Heru menekankan, kewajiban Tapera merupakan amanat UU 4 tahun 2016 mengenai Tapera.

Di dalamnya ditetapkan bahwa iuran ini wajib, sekalipun pekerja yang bersangkutan sudah memiliki rumah sendiri. Program ini, kata Heru, merupakan wujud dari gotong royong.

Skemanya, iuran yang dibayarkan oleh orang yang sudah memiliki rumah bakal menjadi dana untuk membantu orang yang belum memiliki rumah. Sebagaimana BPJS kesehatan, di mana masyarakat yang tidak sakit diwajibkan membayar untuk kemudian meringankan dana rakyat yang sakit.

Bentuknya nanti berupa subsidi kredit perumahan dengan bunga rendah. Bunganya sebesar 5 persen dan tetap tidak mengalami kenaikan.

"Yang sudah punya rumah, dari hasil tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah. Supaya apa? Supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial," ujar Heru, dalam konferensi pers, di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2024.

"Prinsipnya gotong royong di undang-undangnya itu. Pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," kata dia, menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat