kievskiy.org

Komisioner BP Tapera: Kesenjangan Kepemilikan Rumah Tinggi, Perlu Ada Strategi yang Libatkan Masyarakat

Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa pembiayaan perumahan dari pemerintah dengan penggunaan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan lainnya hanya dapat menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah, sementara pertumbuhan demand rumah mencapai 700-800 ribu rumah tangga setiap tahunnya.

Hal itu dia sampaikan menjawab pertanyaan terkait alasan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap diwajibkan mengikuti program Tapera.

"Ini juga konsepsi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016, tadi bapak kepala staf presiden sudah mengatakan, kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak punya rumah," ucap Heru dalam konferensi pers tentang program Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Penyelenggaraan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Dalam Pasal 15 PP 21/2024 ayat 1 dijelaskan besaran simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Angka 3 persen itu ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan sisanya 2,5 persen ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Bukan iuran

Pemanfaatan program Tapera bagi peserta untuk melakukan pembiayaan rumah meliputi pembelian rumah baru, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.

"Dan konsepnya bukan iuran (tetapi) nabung, konsepnya adalah nabung, yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial, saat itu 5 persen," ucapnya.

"Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, enggak akan kekejar sampai kapan backlog-nya mau selesai, makanya perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah," kata Heru.

Pada pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan jenis pekerja yang wajib mengikuti program Tapera yaitu PNS atau ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri yang menerima gaji.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat