kievskiy.org

Tapera Harusnya Bersifat Sukarela, Pemerintah Diminta Revisi Pasal 7 PP 21 Tahun 2024

Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /ANTARA/Ahmad Fikri

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, alih-alih mengimplementasikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebaiknya pemerintah mengoptimalkan dana Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Elly menilai MLT bisa dimanfaatkan untuk program kepemilikan rumah bagi pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.

KSBSI meminta pemerintah tidak mewajiban Tapera bagi pekerja swasta. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah merevisi Pasal 7 PP Nomor 21 Tahun 2024.

"Kami minta setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela," tutur Elly dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut Elly, Tapera tidak dapat menjamin upah buruh yang telah dipotong sejak usia 20 tahun sampai pensiun, bisa dipakai untuk membeli tempat tinggal. Belum lagi, sistem hubungan kerja yang masih fleksibel atau kerja kontrak, masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan buruh.

"KSBSI menganggap Undang-Undang Tapera tidak mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk berlaku saat ini," ujarnya.

KSBSI juga mengusulkan agar keikutsertaan menabung di Tapera tidak menjadi kewajiban setiap pekerja, tetapi atas dasar sukarela.

Jokowi Anggap Wajar Rakyat Resah

Potongan gaji sebanyak 3 persen yang diatur dalam PP Nomor 21 itu menuai beragam reaksi pekerja. Kebanyakan, menolak adanya program Tapera yang dianggap membebani. Namun, Presiden Joko Widodo pun menganggap wajar jika pekerja berhitung mengenai potongan gaji tersebut.

“Semua dihitunglah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Jokowi memandang rencana penerapan Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat disorot publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat