kievskiy.org

Segini Bocoran Gaji Komisioner Tapera, Tembus Rp43 Juta per Bulan

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam aturan itu, kepesertaan Tapera menjadi wajib bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di swasta dan pekerja mandiri.

Iuran yang dibayarkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Rinciannya, 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pekerja Lebih Murah Ambil KPR daripada Iuran Tapera

Sementara untuk pekerja mandiri, iuran Tapera ditanggung oleh dirinya sendiri.

"Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera," bunyi Pasal 20 ayat (2) PP tersebut.

Gaji Komisioner Tapera

Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Sebelumnya, badan ini bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya mengelola dana perumahan para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir dari laman resmi Tapera, pengurus Tapera terdiri dari komite dan komisioner.

Posisi komite diduduki oleh beberapa pejabat negara ex officio Menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat