kievskiy.org

DPR Akan Panggil Pemerintah Susul Kisruh Tapera, Cak Imin: Kami Ingin Minta Penjelasan

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. /Antara/Irfan Anshori

PIKIRAN RAKYAT - Kisruh kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi pekerja menjadi ramai belakangan. Masyarakat kebanyakan tidak terima dan merasa diberatkan jika aturan ini benar-benar akan diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil seluruh jajaran pemerintah terkait aturan itu. Perihal Tapera ini akan didedahkan lebih jelas sehingga rakyat mendapatkan gambaran menyeluruh.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia mengatakan pihaknya berencana memanggil pemerintah dan pihak-pihak terkait iuran Tapera untuk berdiskusi.

Pemanggilan ini, kata dia, sangat diperlukan demi memperjelas potong gaji yang berlaku bagi pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil tersebut. Baginya, rakyat berhak mendapatkan pemetaan lebih lanjut.

"Tentu kami ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Muhaimin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.

Apa Itu Tapera?

Bersandar pada penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera merupakan dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Iuran ini nantinya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuan dari iuran Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah rumah jangka panjang yang berkelanjutan. Hasil akhirnya tentu sebagai pemanfaatan bagi biaya pembangunan perumahan layak dan terjangkau untuk rakyat yang menjadi peserta.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Iuran atau tabungan Tapera diperuntukkan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah lndonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat