kievskiy.org

Benarkah Tapera Ada Manfaatnya? Negara Tak Cuma Janjikan Rumah Layak Huni

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik.com/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Reaksi kontra yang keras datang dari masyarakat bagi rencana kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Reaksi ini utamanya muncul dari kalangan rakyat menengah di Indonesia. Lantas, apakah sejumlah dana dari hasil potongan gaji itu benar-benar ada manfaatnya?

Iuran Tapera sejatinya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Namun, terdapat beberapa manfaat lain yang juga akan didapat peserta dari dana hasil tabungan tersebut. Berikut penjelasannya:

Manfaat bagi MBR

Ada sejumlah manfaat yang akan didapat oleh kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika mendaftar sebagai peserta tabungan Tapera. Di antaranya:

  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
  • Kredit Bangun Rumah (KBR)
  • Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Adapun, jika peserta dalam kategori ini memutuskan untuk tidak mengambil pembiayaan perumahan, maka ia berhak menyimpan dana sebagai simpanan yang bisa diambil setelah kepesertaan berakhir.

Baca Juga: Siapa Saja Peserta Iuran Tapera? 10 Profesi Ini Harus Siap-siap

Hak Lain yang Akan Didapat Peserta

Tapera akan digunakan sebagai upaya negara dalam sarana pemenuhan kebutuhan warga, yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Bukan hanya tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik serta sehat, peserta juga akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Manfaat lain Tapera di antaranya:

  • Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
  • Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
  • Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. ****

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat