kievskiy.org

Partai Buruh: Program Tapera Tak Tepat Dijalankan Pemerintah Saat Ini

Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Pixabay/TierraMallorca

PIKIRAN RAKYAT - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat. Soalnya, kebutuhan perumahan untuk kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian. Walau begitu, kehadiran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak tepat dijalankan pemerintah saat ini.

Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, Rabu, 29 Mei 2024 dalam siaran pers. "Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Said Iqbal.Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidak tepat untuk menjalankan program Tapera dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera.

"Karena membebani buruh dan rakyat,” ucapnya. Setidaknya, lanjut Iqbal, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini. Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal itu bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” ujarnya.

Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan, iurannya mencapai sekira Rp105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun. Karena Tapera adalah tabungan sosial, dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah."

Dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah menjadi kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. "Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” ujar Said Iqbal.

Alasan kedua mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30 persen dalam lima tahun terakhir. Kondisi tersebut terjadi akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naiknya upah dinilai murah sekali. Apabila dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

“Dalam UUD 1945 tanggung jawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyediakan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh. Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Apabila buruh disuruh bayar 2,5 persen dan pengusaha membayar 0,5 persen,” kata Said Iqbal membeberkan alasan ketiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat